Kediri, Kabarutama – Sejumlah kiai dari Jakarta dan berbagai daerah di Pulau Jawa berkumpul di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Mereka menyampaikan keprihatinan atas proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para kiai meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi yang disebut telah diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut pada 28 September 2026. Mereka juga menyoroti sejumlah keterangan saksi dalam persidangan serta dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Ali, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk keprihatinan para kiai terhadap penegakan hukum. Menurut dia, proses hukum harus berjalan dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita menyoroti beberapa fakta persidangan yang bertentangan dengan keadilan. Misalnya, antara fakta persidangan dengan dakwaan berbeda jauh,” ujarnya.
Muhibbul juga menyoroti adanya saksi yang disebut mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para kiai berharap aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan pertemuan di Lirboyo merupakan bentuk dukungan moral sekaligus sarana menyampaikan perkembangan persidangan kepada kalangan pesantren.
Dodi menegaskan, dukungan tersebut bukan bertujuan menghalangi proses penegakan hukum. Pihaknya justru menginginkan agar perkara ditangani secara adil dan dengan mempertimbangkan konteks kebijakan yang diambil saat itu.
“Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Kami justru menghendaki proses hukum yang adil, cermat, dan tidak melepaskan suatu kebijakan dari keadaan ketika kebijakan itu ditetapkan,” demikian bunyi pernyataan sikap para kiai.
Dodi menyebut sedikitnya empat saksi mencabut keterangan penting yang sebelumnya tercantum dalam BAP. Menurut dia, keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dana oleh Gus Yaqut.
“Dengan adanya pencabutan dari tidak kurang dari empat saksi yang mencabut semua keterangan yang sangat penting di dalam penegakan korupsi yang dijadikan dasar penetapan tersangka kepada Pak Yaqut, yaitu bahwa Gus Yaqut ada menerima dana, dan kemudian itu dicabut,” kata Dodi.
Ia mempertanyakan penggunaan keterangan tersebut dalam proses penyidikan KPK. Pihaknya berharap majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara objektif.
“Kami mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yaqut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, pencabutan keterangan saksi tidak serta-merta membuktikan bahwa dakwaan tidak benar. Bobot keterangan tersebut tetap harus dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Selain keterangan saksi, para kiai menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024. Kuota tersebut dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Mereka berpandangan, kebijakan itu perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum, kondisi penyelenggaraan ibadah haji, serta aspek keselamatan jemaah.
Dalam pernyataan sikapnya, para kiai merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka meminta agar perbedaan penafsiran mengenai pembagian kuota diuji berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen kebijakan yang berlaku.
Para kiai juga menyinggung keselamatan jemaah di tengah kepadatan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia turun dari 773 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024.
Namun, penurunan angka kematian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi penyebabnya. Hubungan antara kebijakan kuota dan keselamatan jemaah memerlukan penilaian berdasarkan data serta bukti yang relevan.
Dalam pernyataan yang sama, para kiai turut merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Februari 2026. Mereka menyatakan laporan tersebut tidak membuktikan Gus Yaqut menerima uang.
Di sisi lain, jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Dodi juga membantah bahwa kliennya menerima uang atau memberikan keistimewaan dalam kebijakan pembagian kuota. Ia menyatakan Gus Yaqut telah mengingatkan pihak terkait agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan pembelaan pihak Gus Yaqut yang perlu dinilai bersama bukti dan keterangan lain dalam proses persidangan.
Para kiai meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut. Mereka merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur kewenangan Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Mereka juga meminta DPR dan aparat penegak hukum mengawal perkara tersebut agar berjalan objektif serta tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Salah seorang peserta pertemuan mengingatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami berharap para penyelenggara negara dan penegak hukum betul-betul bisa berpikir secara rasional,” ujarnya.
Para kiai menegaskan bahwa dukungan moral kepada Gus Yaqut bukan berarti menempatkannya di atas hukum. Mereka meminta perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.















