Jakarta, Kabarutama — Jangan sampai salah memilih kantor saat mengurus paspor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan yang mengubah nomenklatur atau nama resmi 32 Kantor Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Perubahan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penataan ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kantor dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing Kantor Imigrasi.
Beberapa perubahan nama yang perlu diketahui masyarakat antara lain Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan juga berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Medan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penamaan baru tersebut diharapkan membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Penyesuaian ini dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau titik perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi tersebut dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Hendarsam.
Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi ditujukan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berlangsung lebih mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat yang hendak mengurus paspor untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi kantor imigrasi di internet.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur baru yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.















