Jombang, Kabarutama – Keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun. Bersama KAI Commuter Area VIII Surabaya, KAI menggencarkan sosialisasi kepada pengguna jalan di dua perlintasan, yakni JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sekaligus rangkaian peringatan HUT ke-81 KAI.
Sosialisasi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Pengamanan Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, unsur TNI dan Polri, hingga komunitas pecinta kereta api atau railfans.
Sejumlah komunitas yang turut ambil bagian di antaranya Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.
Pesan keselamatan disampaikan langsung kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan perlintasan sebidang. Petugas dan para relawan membentangkan banner imbauan, membagikan flyer serta souvenir, sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika hendak melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu,” ujar Tohari.
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai slogan BERTEMAN sebagai panduan ketika hendak melintasi perlintasan sebidang.
BERTEMAN merupakan singkatan dari Berhenti, Tengok kiri dan kanan, memastikan kondisi Aman, kemudian Jalan dengan hati-hati setelah jalur dipastikan aman.
Selain mengingatkan pengendara, KAI juga menegaskan agar masyarakat tidak membuat atau membangun perlintasan sebidang liar baru.
Keberadaan perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya persoalan imbauan, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan hukum. Aspek perkeretaapian diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, KAI Commuter, serta komunitas railfans, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat.
Kedisiplinan pengguna jalan diharapkan dapat mendukung perjalanan kereta api yang aman, selamat, lancar, dan tepat waktu.














