Bojonegoro, Kabarutama – Upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat pengamanan aset negara terus dilakukan. Terbaru, KAI Daop 7 Madiun menerima sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan total luas lahan mencapai 41.067 meter persegi.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., beserta jajaran.
Sementara dari KAI Daop 7 Madiun hadir Manager Penjagaan Aset, Medi, bersama tim aset.
Tak sekadar soal legalitas, sertifikasi tersebut menyangkut aset dengan nilai mencapai Rp10.857.995.000. Sertifikat hak pakai menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pengamanan aset yang dikelola KAI.
Menariknya, proses sertifikasi ini juga menghasilkan efisiensi dari sisi biaya. Dalam proses tersebut, BPHTB yang dibayarkan PT KAI tercatat Rp0 karena memperoleh pembebasan.
Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi aset tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam memperkuat legalitas aset.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Di sisi lain, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung PT KAI dalam proses legalitas dan perlindungan aset yang dikelola perusahaan.
Dukungan tersebut diarahkan untuk kepentingan negara sekaligus menunjang pelayanan publik.
KAI Daop 7 Madiun selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset sekaligus mendukung operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian.
Dengan terbitnya sertifikat hak pakai atas lahan seluas 41.067 meter persegi, KAI Daop 7 Madiun menegaskan langkah pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan menjaga fisik lahan, tetapi juga memastikan aspek legalitasnya memiliki kepastian hukum.














