Kediri, kabarutama – Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri hingga kini belum mencapai keputusan final. Pemerintah Kabupaten Kediri masih melakukan kajian mendalam sekaligus menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, menegaskan bahwa seluruh masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final,” ujar Mas Dhito usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka ruang diskusi dengan kalangan legislatif guna memperoleh berbagai pandangan terkait dampak maupun manfaat penerapan sistem lima hari sekolah.
Mas Dhito menjelaskan, meskipun kebijakan lima hari sekolah pernah diatur melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, penerapannya di daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah dan TPQ yang selama ini berperan dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan anak.
Wacana lima hari sekolah sendiri memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat memberikan waktu lebih banyak bagi siswa bersama keluarga dan pengembangan kegiatan nonakademik. Namun, ada pula yang khawatir kebijakan tersebut akan mengurangi kesempatan anak mengikuti pendidikan keagamaan di sore hari.
Karena itu, Pemkab Kediri masih mencari formulasi terbaik sebelum mengambil keputusan. Opsi mempertahankan enam hari sekolah maupun menerapkan lima hari sekolah masih sama-sama terbuka untuk dikaji.
“Nanti kita cari formulanya, antara tetap enam hari sekolah atau lima hari sekolah, ini masih akan kita kaji,” tegas Mas Dhito.
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan peserta didik, orang tua, lembaga pendidikan, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.















