Kediri – Pelapor Abdul Kholik Muhklisin bersama kuasa hukumnya, advokat Karim Amrullah, mendatangi Polres Kediri guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris, Jumat (22/5/2026).
Karim Amrullah mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan audiensi dengan Kapolres Kediri sejak 11 Mei 2026 untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Karim, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu disebutkan penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan ke sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.
Pihaknya berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Abdul Kholik membeberkan dugaan adanya penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.
Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data pada dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir hingga alamat.
“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji hingga perkara waris di pengadilan agama.
Tak hanya itu, Abdul Kholik juga menyinggung adanya perubahan identitas pada tahun 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut dipakai dalam gugatan waris berikutnya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Ini kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan SP2HP bernomor B/350/V/Res.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Kediri menyebut telah melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan, tindak lanjut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan kepada Dispendukcapil Kabupaten Kediri dan PT Taspen Cabang Kediri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penggelapan, penjualan tanah tanpa hak, serta penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pasal 372, Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.















