Blitar – Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota dan Kabupaten Blitar dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan teknis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional berlaku bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) setelah melewati masa operasional 30 hari. Selain itu, beberapa SPPG juga dinilai belum memenuhi kelengkapan sarana penunjang seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai upaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan, kebersihan, dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Tenaga Ahli Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Abdullah Kamil, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sinkronisasi data terkait jumlah pasti SPPG yang terdampak.
“Kami masih melakukan sinkronisasi data dengan pihak humas terkait jumlahnya,” jelas Abdullah.
Keputusan tersebut juga merujuk pada laporan Koordinator Regional Jawa Timur yang diterima pada 9 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
BGN menegaskan operasional SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali berjalan setelah pemilik dan pengelola melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun puluhan SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, termasuk di wilayah Kepanjenkidul, Sukorejo, Sananwetan, Srengat, Ponggok, Nglegok, Udanawu, Talun, Kanigoro, hingga Wlingi.
Penghentian ini menjadi langkah awal evaluasi untuk memastikan seluruh dapur layanan gizi dalam program MBG memenuhi standar yang ditetapkan sebelum kembali beroperasi.















