BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan pemusnahan lebih dari 38 ribu arsip substantif pada Senin (1/12/2025) di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Aditya menjelaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan sebuah perkara. Oleh karena itu, pengelolaan arsip wajib dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, turut hadir dan menekankan bahwa setiap proses, baik pemusnahan maupun pemberkasan arsip, harus mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan. Menurutnya, arsip yang terkelola dengan baik dapat menjadi dasar pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan mesin pencacah, diawali oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, kemudian dilanjutkan oleh Elfi Susanti, Retno Handyaningsih (Arsiparis Ahli Muda Biro Umum), serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, yakni Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.
Seluruh perwakilan kemudian menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bentuk legalitas kegiatan. Sebanyak 38.146 berkas dimusnahkan, meliputi berkas DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPO, dan SKIM.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam memastikan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
















