Solo – Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mendapat sanksi tegas setelah videonya viral di media sosial karena kedapatan berpesta di tempat hiburan malam.
Pihak kampus menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap mahasiswa tersebut, yakni sanksi akademik dan sanksi beasiswa.
Dalam sanksi akademik, mahasiswa bersangkutan menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) serta diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa UNS.
Selain itu, UNS juga menjatuhkan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K kepada mahasiswa tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret.
Pihak kampus menegaskan bahwa pencabutan beasiswa ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga langkah pembinaan karakter dan penegakan nilai integritas di lingkungan akademik.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga marwah kampus dan memastikan penerima beasiswa benar-benar menunjukkan prestasi serta perilaku yang pantas menjadi teladan,” demikian pernyataan resmi UNS.
UNS berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa, khususnya penerima beasiswa, agar senantiasa menjunjung tinggi etika, tanggung jawab sosial, dan integritas dalam kehidupan akademik maupun pergaulan sehari-hari.
















