Kediri – Status lahan tempat penampungan sampah (TPS) milik RS Aura Syifa di Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangrejo yang disewakan kepada pihak rumah sakit.
Sorotan muncul setelah adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan dari TPS tersebut. Selain itu, muncul dugaan alih fungsi lahan seluas 200 ru yang awalnya disepakati sebagai area parkir kendaraan, namun kini digunakan juga sebagai tempat penampungan sampah dan berdirinya bangunan generator permanen.
Sekretaris Desa Karangrejo, Fajar Lutfi, membenarkan bahwa lahan kas desa tersebut memang disewa oleh pihak RS Aura Shifa. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan perjanjian awal, lahan hanya diperuntukkan sebagai area parkir.
“Setahu kami memang ada tanah kas desa yang disewa RS Aura Syifa. Perjanjiannya untuk tempat parkir. Kalau sekarang digunakan untuk tempat sampah atau lainnya, kami tidak mengetahui,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Fajar menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan. Seiring waktu, lahan disewa dan dialihfungsikan menjadi tempat parkir guna mendukung operasional rumah sakit.
Terkait nilai sewa, ia menyebutkan kisaran Rp6 juta per ru per tahun yang masuk ke kas desa. Namun, untuk rincian detail perjanjian dan administrasi berada di bawah kewenangan kepala desa.
Menurut Fajar, kerja sama sewa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai sekdes pada 2018. Ia meyakini proses awal penyewaan telah melalui prosedur resmi, termasuk musyawarah desa.
Sementara itu, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat bau dari TPS, pihak keamanan RS Aura Syifa, Andri Yulianto, security menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait telah melakukan pengecekan.
“Informasi yang saya dapat, hasil pengecekan DLH tidak menemukan adanya pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan sebelumnya,” kata Andri.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen RS Aura Syifa belum memberikan keterangan resmi. Pihak rumah sakit disebut akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait penggunaan dan pengawasan tanah kas desa serta kepatuhan terhadap perjanjian awal pemanfaatan lahan.















