JAKARTA – Presiden Soeharto resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/TK/1998 yang diterbitkan pada 26 September 1998. Gelar tersebut diberikan atas jasa-jasanya dalam memimpin bangsa Indonesia dan memajukan negara selama masa kepemimpinannya.
Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Kemusuk, Yogyakarta, dan wafat pada 27 Januari 2008 di Jakarta. Ia menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama lebih dari tiga dekade, yakni dari tahun 1966 hingga 1998, menjadikannya salah satu pemimpin dengan masa jabatan terpanjang dalam sejarah Indonesia.
Meski demikian, pemberian gelar tersebut sempat menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah itu tidak lepas dari bayang-bayang berbagai peristiwa yang terjadi selama masa pemerintahannya, seperti Peristiwa 30 September 1965 serta penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998.
Kendati demikian, pemerintah saat itu tetap memutuskan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam menjaga stabilitas nasional dan membangun fondasi ekonomi Indonesia.
















