Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sepekan Jabat Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman Libas Pelaku Curat

danu by danu
24/01/2025
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan, tujuh tersangka diamankan, bersma  dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Tujuh tersangka diamankan dua diantaranya adalah pasangan kekasih. Kamis, 23/01).

“Satu kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, terjadi di warung ayam gepre, pada 23 Desember 2024. Dua tersangka, yaitu A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.” kata AKBP Arif Fazlurrahman Kapolres Blitar.

Baca Juga :

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

Lanjut AKBP Arif, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap. 

“Pelaku A.I diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Binangun,  tersangka berinisial A.I.H (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025. 

“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.” imbuhnya. 

Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Tim juga mengangkap kasus pencurian di Rumah Toko di Kecamatan Selopuro Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah/toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, pada 7 September 2024. Tersangka berinisial A, alias UCLUK (37), mencuri sejumlah barang dagangan,” ungkapnya.

Polisi mengamankan dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp13 juta. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. 

“Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan.” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota akan langsung dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai. (Min)

Tags: akbp arifcuraskapolres blitar

Related Posts

UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Olah Raga

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025
Next Post

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Tangis Haru Presiden Prabowo Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru pada Hari Guru Nasional 2024

Tangis Haru Presiden Prabowo Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru pada Hari Guru Nasional 2024

08/12/2024

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pokok-Pokok Pikiran Pembangunan 2026

19/03/2025

Kapolres Kediri Kota Tekankan Kedisiplinan dan Profesionalisme dalam Apel Jam Pimpinan

21/07/2025

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Membangun Puskesmas Pembantu

22/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO