Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sepekan Jabat Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman Libas Pelaku Curat

danu by danu
24/01/2025
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan, tujuh tersangka diamankan, bersma  dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Tujuh tersangka diamankan dua diantaranya adalah pasangan kekasih. Kamis, 23/01).

“Satu kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, terjadi di warung ayam gepre, pada 23 Desember 2024. Dua tersangka, yaitu A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.” kata AKBP Arif Fazlurrahman Kapolres Blitar.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Lanjut AKBP Arif, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap. 

“Pelaku A.I diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Binangun,  tersangka berinisial A.I.H (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025. 

“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.” imbuhnya. 

Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Tim juga mengangkap kasus pencurian di Rumah Toko di Kecamatan Selopuro Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah/toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, pada 7 September 2024. Tersangka berinisial A, alias UCLUK (37), mencuri sejumlah barang dagangan,” ungkapnya.

Polisi mengamankan dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp13 juta. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. 

“Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan.” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota akan langsung dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai. (Min)

Tags: akbp arifcuraskapolres blitar

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket 20 Persen Sambut HUT ke-80 RI

09/08/2025

Imigrasi Blitar Pulangkan WNA Asal Singapura

23/04/2024

Wali Kota Blitar Ngantor di RSUD Mardi Waluyo, Kawal Langsung Pembenahan Layanan Kesehatan

11/06/2025

Pasien RSUD dr Iskak Tulungagung tak perlu antri obat, cukup gunakan layanan SiKarisma

01/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO