Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stand penjualan ice cream di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat. Tindakan tegas ini dilakukan setelah viralnya video yang menunjukkan dugaan penjualan es krim mengandung alkohol di lokasi tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang influencer tampak tengah mengulas stand ice cream tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa varian rasa yang dijual memiliki nama serupa dengan merek minuman beralkohol.
Bahkan, penjaga stand secara terbuka menyampaikan kepada salah satu pembeli bahwa produk es krim tersebut mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Kota Surabaya langsung turun tangan, petugas melakukan penyelidikan dan menyegel stand penjualan ice cream tersebut untuk kepentingan lebih lanjut.
“Kami tidak tinggal diam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Segera setelah informasi viral tersebut kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya.
Hingga kini, pihak Satpol PP masih melakukan pendalaman terkait izin edar serta kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk makanan dan minuman yang beredar, khususnya yang dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.