Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bus yang melanggar lalu lintas dan berkendara ugal-ugalan. Penindakan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan tindakan tegas berupa tilang akan diberlakukan bagi bus yang terbukti melanggar. Selain itu, sanksi tilang tersebut akan diberlakukan selama dua bulan sejak bus ditindak agar menjadi efek jera.
“Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya pengguna jalan,” ujar AKP Tutud Yudho, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jika bus yang sama kembali melanggar, pihaknya tidak segan untuk menahan kendaraan tersebut sebagai bentuk penindakan lanjutan.
“Kalau nanti bus tersebut masih tetap melanggar lagi, penindakan tilang selanjutnya kita akan tahan kendaraannya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, pihaknya akan menggunakan metode pengawasan dengan petugas berpakaian dinas dan preman. Hal tersebut dilakukan agar bus tidak mengetahui adanya petugas yang memantau di lokasi.
“Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, jadi setiap perkembangan nanti disampaikan kepada petugas dinas untuk mengetahui benar-benar ada bus plat nomor sekian yang melanggar,” ungkapnya.
Selain itu, Satlantas Polres Kediri Kota juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus yang kedapatan melanggar lalu lintas di wilayah Kediri Kota. Menurut AKP Tutud Yudho, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengemudi bus maupun pengguna jalan lainnya untuk selalu tertib dan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Saya minta tolong agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama baik pengguna bus maupun pengguna jalan lain,” tutup AKP Tutud Yudho.















