Blitar – Kurang lebih sebanyak 20 minimarket berjejaring diketahui beroperasi secara ilegal di Kota Blitar sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum mengambil tindakan tegas untuk menertibkan keberadaan minimarket tersebut.
Satpol PP Kota Blitar mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi untuk menutup minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang membentuk tim gabungan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
“Belum ada instruksi penutupan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari dinas terkait. Saat ini, tim gabungan sedang dibentuk untuk menangani masalah ini,” kata Ronny, (20/1/2025).
Menurut Ronny, persoalan minimarket berjejaring ilegal ini telah dirapatkan oleh beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, proses penutupan minimarket tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada prosedur yang harus diikuti.
“Rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait sudah dilakukan, termasuk dengan Disperindag dan DPMPTSP. Kami masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban,” tambahnya.
Ketidakberanian Pemkot Blitar untuk segera menindak minimarket ilegal ini memunculkan berbagai spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya pungutan liar untuk memuluskan operasional minimarket-minimarket tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa isu pungutan dengan nominal besar sudah santer terdengar.
“Dan ironisnya, ada omongan tentang pungutan besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka. Namun, kami di Komisi II memastikan bahwa tidak ada sepeser pun uang masuk ke lembaga kami,” tegas Yohan, (20/1/2025).
DPRD Kota Blitar meminta Pemkot segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Yohan menegaskan bahwa jumlah minimarket di Kota Blitar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, yang membatasi jumlah minimarket hanya sebanyak 22 unit.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap izin minimarket-minimarket tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa minimarket berjejaring hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern lainnya.
“Saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap minimarket yang tidak memiliki branding, yang diduga sebagai minimarket berjaringan. Kami juga memastikan jarak minimarket berjaringan sesuai dengan aturan, yaitu minimal 100 meter dari toko modern lainnya,” jelas Heru.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tendensi untuk memihak siapa pun dalam menangani permasalahan ini.
“Kami terbuka dan transparan. Persoalan ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Blitar,” tambahnya.
DPRD Kota Blitar mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Permasalahan ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif jika dibiarkan berlarut-larut, terutama dalam menjaga iklim investasi di Kota Blitar.
“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Regulasi sudah jelas, dan pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Yohan.
Dengan koordinasi yang sedang berjalan, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi yang tepat tanpa mengorbankan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan investor di Kota Blitar.