Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Gaya Hidup

PT. KAI Peringatkan Warga Tidak Ngabuburit Dijalur Kereta Api

redaksi by redaksi
03/03/2025
in Gaya Hidup
0

kabarutama.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun imbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Selain berbahaya, dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta.

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” jelas Rokhmad Makin Zainul, selaku Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :

Ledakan Pembeli Momentum Lebaran, Omzet Tahu Kediri Melejit Hingga 3 Kali Lipat

Tahun Pertama Periode Kedua, Mas Dhito Kebut 17 Program Prioritas di Kabupaten Kediri

Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Zainul.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tutup Zainul.

Tags: KAI Daop 7Keret Apingabuburitrel kereta

Related Posts

Gaya Hidup

Ledakan Pembeli Momentum Lebaran, Omzet Tahu Kediri Melejit Hingga 3 Kali Lipat

26/03/2026
Gaya Hidup

Tahun Pertama Periode Kedua, Mas Dhito Kebut 17 Program Prioritas di Kabupaten Kediri

20/02/2026
Gaya Hidup

Satlantas Polres Blitar Kota Ajak Jamaah Sabilu Taubah Jadi Pelopor Tertib Lalin

03/02/2026
Gaya Hidup

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT di Kota Madiun, Wali Kota Diamankan

20/01/2026
Gaya Hidup

Rahasia Semangat Senin Cuma Modal Oatmeal dan Buah, Begini Cara Bikinnya

05/01/2026
Gaya Hidup

Sering Pegal Saat Bangun Tidur? Ternyata Ini Rahasia Sederhana Mengatasinya Tanpa Obat

03/01/2026
Next Post

Shalat Tarawih Cepat Jadi Tradisi di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam Mantenan Blitar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bhayangkara Presisi Tundukkan Samator di Final Four Seri Pertama Proliga 2025

18/04/2025

Peringati BBGRM, Pj Gubernur Jatim Pimpin Upacara dan Ziarah ke Makam Bung Karno

11/06/2024

Hari Kedua Evakuasi, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto

04/04/2025

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

09/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO