Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 39 Tersangka

danu by danu
27/02/2025
in Peristiwa
0

Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

Baca Juga :

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

Tags: narkoba

Related Posts

Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Peristiwa

Polda Jatim Imbau Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

25/06/2025
Peristiwa

Harga Gabah Tembus Rp7.100, Petani Kediri Semangat Tanam Lagi Berkat Gebrakan Mas Dhito

24/06/2025
Next Post

Retreat di Akmil Magelang, Mas Dhito Ceritakan Kenangan Masa Kecil Bersama Ayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Semangat Membawa Perubahan, Kader Muda PDI Perjuangan Daftar Bakal Calon Bupati Blitar

11/05/2024

42 Tahun Fakultas Pertanian UNISKA: Lomba Esai Nasional Jadi Ajang Unjuk Gagasan Generasi Muda

13/04/2025

Pemilihan Bupati Blitar, Rahmat Santoso : PAN Harunya Calonkan Bupati Bukan Wakil

05/08/2024

15 Saksi Investasi Madu Klanceng Kediri Berikan Keterangan Koperasi NMSI Lakukan Gagal Bayar

30/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO