Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 39 Tersangka

danu by danu
27/02/2025
in Peristiwa
0

Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

Baca Juga :

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

Tags: narkoba

Related Posts

Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Peristiwa

Kapolres dan Walikota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah di CFD Doho, Meriahkan HUT RI ke-80

10/08/2025
Peristiwa

Pembukaan Toko Arfa Jaya Mart di Kediri Meriah dengan Aneka Perlombaan

10/08/2025
Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan 1.745 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

10/08/2025
Next Post

Retreat di Akmil Magelang, Mas Dhito Ceritakan Kenangan Masa Kecil Bersama Ayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

27/05/2025

Polsek Rejotangan Tangkap Pelaku Pencurian Kartu ATM dan Uang Tunai

06/03/2025

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

15/03/2025

05/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO