Kediri – Polres Kediri Kota Polda Jatim kini menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Inovasi ini mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk proses pendaftaran awal.
Kasat Intelkam Polres Kediri Kota IPTU Heryda Setia Mark Wembo, S.H., M.Kn., melalui Ps. Kauryanmin Sat Intelkam Aiptu Eko Purbo Kurniawan menjelaskan, aplikasi Super Apps Presisi merupakan wadah seluruh pelayanan publik Polri yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan penerbitan atau perpanjangan SKCK secara daring kapan saja dan di mana saja.
“Cukup download aplikasi Super Apps Presisi, daftar akun, lalu isi data dan unggah dokumen yang diperlukan. Masyarakat dapat memilih lokasi cetak SKCK dan tanggal pengambilan sesuai kebutuhan,” terang Aiptu Eko Purbo.
Langkah Pembuatan SKCK Online
1. Unduh Super Apps Presisi Polri di Play Store atau App Store.
2. Pilih menu Form SKCK.
3. Isi data pemohon dan unggah dokumen (foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, serta NPWP bila ada).
4. Pilih lokasi cetak dan tanggal pengambilan.
5. Lakukan pembayaran melalui BRIVA.
6. Ambil SKCK fisik di lokasi yang dipilih, atau unduh file PDF SKCK langsung melalui aplikasi.
Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal sesuai KTP untuk membuat SKCK, karena data sudah terhubung dengan Catatan Kriminal Ditjen Pas, sehingga bisa dicetak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia.
Pelayanan SKCK di Polres Kediri Kota, Jumlah petugas SKCK: 4 personel
Lokasi pelayanan: Jl. Brawijaya No.25 Kota Kediri dan Mall Pelayanan Publik (Dhoho Plaza)
Masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi (gaptek) akan dibantu oleh petugas dalam proses pendaftaran online.
Meski layanan online sudah tersedia, Polres Kediri Kota masih tetap melayani pengurusan SKCK secara manual, sambil terus mensosialisasikan kemudahan versi digital ini.
Aiptu Purbo menambahkan, biaya penerbitan maupun perpanjangan SKCK tahun 2025 masih sebesar Rp30.000, sesuai ketentuan yang berlaku. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.
“Semua kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu khawatir dalam pengurusan SKCK online karena prosesnya cepat, praktis, dan dapat dilakukan di mana saja,” pungkasnya.















