Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

danu by danu
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Kediri – Minatun (29) dan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka ole Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam kasus keracunan satu keluarga.

Polisi juga menahan dua pelaku setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono. Jumat, (27/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersangka diduga secara sengaja mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus serta memberi kepada anaknya kedua anaknya nya.

Semenatar motif yang melatarbelakangi tindakanya karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk mencapai puluhan juta , termasuk pinjaman online (pinjol). 

“Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. 

Tags: keracunanpasutri kediripolres Kediritersangka

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Tim SAR Temukan Balita Jatuh di Selokan Wiyung Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Nataru

25/12/2024

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

13/03/2025

Puluhan Minimarket Ilegal Beroperasi di Kota Blitar, Pemerintah Masih Membiarkan Beroperasi

20/01/2025

Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri Gelar Baksos dan Bakkes Bulan Suci Ramadhan 1446 H

07/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO