Kediri – Minatun (29) dan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka ole Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam kasus keracunan satu keluarga.
Polisi juga menahan dua pelaku setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).
“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono. Jumat, (27/12).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersangka diduga secara sengaja mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus serta memberi kepada anaknya kedua anaknya nya.
Semenatar motif yang melatarbelakangi tindakanya karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk mencapai puluhan juta , termasuk pinjaman online (pinjol).
“Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.