Banyuwangi – Aksi penyelundupan minuman keras ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 1.350 botol arak tanpa izin edar di Pelabuhan ASDP Ketapang pada Rabu (12/3/2025) siang.
Barang terlarang tersebut diangkut menggunakan truk Hino Dutro berpelat nomor AG 8709 RQ. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang diduga sebagai pengangkut miras tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ribuan botol arak ini rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Trenggalek.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi AKP Bambang Dharmono, S.Pd., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujarnya, Jumat (14/3).
Saat ini, barang bukti berupa 27 dus berisi 1.350 botol arak serta truk pengangkutnya telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Dengan adanya kasus ini, kami akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah,” pungkas AKP Bambang Dharmono.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan di Banyuwangi dan sekitarnya.