Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

Blitar – PT. Kereta Api Indonesi membatasi volume barang bawaan penumpang selama selama libur Tahun Baru, PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

Baca Juga :

Satpol PP Kabupaten Kediri Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi”, jelas Kuswardojo.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta. Untuk barang yang melebihi ketentuan, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar, meledak, benda yang berbau busuk, amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu, merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Kuswardojo, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berencana bepergian untuk liburan Tahun Baru, tiket kereta api seperti kereta api Brantas, Singasari, dan Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasarsenen PP masih tersedia dalam jumlah terbatas. Sedangkan untuk kereta api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong sudah habis hingga tanggal 6 Januari 2025.

Sementara itu, pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 19 Desember – 5 Januari 2025, telah terjual sebanyak 76.742 tiket, yang merupakan 127% dari kapasitas yang disediakan sebanyak 60.552 tiket.

Data tesebut akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarata, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan nataru ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Kuswardojo.

Tags: bawang bawaankaikereta apiLibur tahun baru

Related Posts

Peristiwa

Satpol PP Kabupaten Kediri Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Ini Penjelasan Kasatpol PP

09/02/2026
Peristiwa

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

08/02/2026
Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

07/02/2026
UTAMA

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026
Peristiwa

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

07/02/2026
Peristiwa

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
Next Post
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Titik Puspa Bersama SBY Ternyata Siapkan Lagu Bertema Lingkungan

12/04/2025

Polres Tuban Amankan 294 Orang dan 170 Sepeda Motor Terkait Konvoi Saat Suran Agung

09/07/2025

Percepat Layanan Aduan, Wali Kota Blitar Tingkatan Efektivitas Program “Sapa Mas Wali”

27/11/2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO