Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

Blitar – PT. Kereta Api Indonesi membatasi volume barang bawaan penumpang selama selama libur Tahun Baru, PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi”, jelas Kuswardojo.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta. Untuk barang yang melebihi ketentuan, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar, meledak, benda yang berbau busuk, amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu, merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Kuswardojo, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berencana bepergian untuk liburan Tahun Baru, tiket kereta api seperti kereta api Brantas, Singasari, dan Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasarsenen PP masih tersedia dalam jumlah terbatas. Sedangkan untuk kereta api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong sudah habis hingga tanggal 6 Januari 2025.

Sementara itu, pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 19 Desember – 5 Januari 2025, telah terjual sebanyak 76.742 tiket, yang merupakan 127% dari kapasitas yang disediakan sebanyak 60.552 tiket.

Data tesebut akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarata, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan nataru ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Kuswardojo.

Tags: bawang bawaankaikereta apiLibur tahun baru

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Next Post
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Satreskrim Polres Kediri, Tangkap Pencuri Tanaman Hias Seharga Ratusan Juta

24/06/2024

Polres Kediri Kota Berbagi 1.000 Paket Lebaran untuk Warga Kurang Mampu

31/03/2025

Pemkab Kediri Mulai Aktivasi Sentra PKL Simpang Lima Gumul, Dimulai dari Pedagang Hewan Peliharaan

21/06/2025

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

17/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO