Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus “Koper Merah” Ajukan Banding: Putusan Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

redaksi by redaksi
16/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Penasehat hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terpidana kasus pembunuhan dalam “Kasus Koper Merah” yang sempat menghebohkan publik, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga :

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

Langkah hukum ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat di hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam, dan kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan,” ungkap Rofian, Senin (15/9/2025).

Menurut Rofian, dasar utama pengajuan banding adalah ketidaksetujuan terhadap penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai, dalam kasus ini tidak adanya niat atau rencana pembunuhan.

“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” ujar Rofian.

Ia menambahkan, jika benar ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa alat atau senjata saat bertemu korban di hotel. Namun menurutnya, fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya alat yang dibawa terdakwa.

“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain, ” katanya.

Rofian menyebut bahwa pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP, bukan Pasal 340.

Terkait kondisi terkini terdakwa, kuasa hukum menyatakan bahwa Rohmat Tri Hartanto dalam keadaan psikologis yang stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.

“Kami sempat menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman – aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” kata Rofian.

Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya nantinya tidak akan menghadirkan saksi, namun akan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan berkas dan memori banding yang diajukan.

Rofian menegaskan bahwa memori banding sudah disiapkan secara matang dan akan segera diserahkan secara resmi ke Pengadilan Tinggi.

Tags: Ajukan BandingKoper MerahPenasehat HukumTerdakwa Kasus Mutilasi

Related Posts

Peristiwa

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

26/03/2026
Peristiwa

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

26/03/2026
Peristiwa

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

25/03/2026
Peristiwa

Bangkit Usai Lebaran, ASN Kediri Didorong Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

25/03/2026
Peristiwa

Balik Gratis 2026 Diserbu Pemudik! Gus Qowim Berangkatkan Ratusan Warga ke Jakarta–Surabaya

25/03/2026
Peristiwa

Rumah Tak Berpenghuni di Kediri Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

25/03/2026
Next Post

Sehari Setelah Didatangi Mas Dhito, Restu Kembali Sekolah dan Langsung Berbaur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG Amankan 5 Tersangka

15/02/2025

Kini Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

31/08/2024

Penumpang KA Jarak Jauh Kini Bisa Nikmati Beragam Promo Melalui Program BPTV KAI

03/11/2025

Pelantikan PC PMII Blitar Periode 2025-2026, Teguhkan Peran Kader Kawal Isu Agraria

23/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO