Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus “Koper Merah” Ajukan Banding: Putusan Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

danu by danu
16/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Penasehat hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terpidana kasus pembunuhan dalam “Kasus Koper Merah” yang sempat menghebohkan publik, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga :

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Langkah hukum ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat di hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam, dan kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan,” ungkap Rofian, Senin (15/9/2025).

Menurut Rofian, dasar utama pengajuan banding adalah ketidaksetujuan terhadap penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai, dalam kasus ini tidak adanya niat atau rencana pembunuhan.

“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” ujar Rofian.

Ia menambahkan, jika benar ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa alat atau senjata saat bertemu korban di hotel. Namun menurutnya, fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya alat yang dibawa terdakwa.

“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain, ” katanya.

Rofian menyebut bahwa pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP, bukan Pasal 340.

Terkait kondisi terkini terdakwa, kuasa hukum menyatakan bahwa Rohmat Tri Hartanto dalam keadaan psikologis yang stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.

“Kami sempat menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman – aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” kata Rofian.

Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya nantinya tidak akan menghadirkan saksi, namun akan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan berkas dan memori banding yang diajukan.

Rofian menegaskan bahwa memori banding sudah disiapkan secara matang dan akan segera diserahkan secara resmi ke Pengadilan Tinggi.

Tags: Ajukan BandingKoper MerahPenasehat HukumTerdakwa Kasus Mutilasi

Related Posts

Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Next Post

Sehari Setelah Didatangi Mas Dhito, Restu Kembali Sekolah dan Langsung Berbaur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji Kota Kediri

31/05/2024

Bupati Kediri Ingin Pulangkan Prasasti Harinjing Asli ke Museum Daerah

18/06/2025

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025

Hilang Saat Melaut, Nelayan Panarukan Ditemukan Meninggal pada Hari Kedua Pencarian

29/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO