Kediri,kabarutama.co – Patung Macan Putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung tersebut kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Balai Desa Balongjeruk. Setelah itu, rombongan melanjutkan kegiatan dengan pemasangan plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih yang terletak sekitar 100 meter di sebelah timur balai desa.
Dalam plakat tersebut tercantum keterangan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Dengan pencatatan ini, patung tersebut secara resmi dilindungi sebagai karya cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan kunjungannya ke Desa Balongjeruk merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya masyarakat.
“Hari ini saya berkunjung ke Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang, dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Patung Macan Putih Balongjeruk. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA Kabupaten Kediri,” kata Haris.
Menurut Haris, sertifikasi hak cipta tersebut menjadi bukti perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya warga Desa Balongjeruk.
“Ini adalah bentuk perlindungan ide dan gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Diharapkan Patung Macan Putih ini bisa menjadi identitas baru desa, memberi dampak ekonomi, serta ikut melestarikan budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini memiliki makna penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan patung ke depan, termasuk peluang pengembangan secara ekonomi.
“Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi identitas desa yang diharapkan bisa dikembangkan ke arah komersialisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Haris.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dibahas bersama perangkat desa dan warga.
“Ke depan kami akan bermusyawarah dengan pengurus, pemerintah desa, dan warga Balongjeruk untuk menentukan pengelolaan Patung Macan Putih yang kini sudah memiliki hak cipta,” kata Safi’i.
Ia juga mengaku bangga atas pengakuan negara terhadap inisiatif dan kreativitas warga desanya.
“Kami bangga karena apa yang kami inisiasikan mendapat penghargaan berupa sertifikat hak cipta. Semoga ke depan dapat memberikan pemasukan dan mendorong kemajuan Desa Balongjeruk,” tuturnya.















