Lamongan — Polres Lamongan Polda Jawa Timur (Jatim) terus melakukan penertiban lalu lintas melalui Operasi Zebra Semeru 2025. Dalam operasi yang digelar Minggu (23/11) malam, petugas Satlantas mengamankan sembilan remaja yang terlibat balap liar di Jalan Poros Lamongan–Babat, Desa Kebalandono, tepat di depan SPBU AKR.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu dilakukan menyusul laporan warga mengenai suara bising dan aktivitas balap liar yang meresahkan. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Jata Wiranegara, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Laporan warga mengenai suara bising serta aksi berbahaya membuat kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penanganan,” ujar AKP I Made, Selasa (25/11).
Menurutnya, sembilan remaja yang diamankan diberikan pembinaan langsung di Satlantas Polres Lamongan. Orang tua mereka turut dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai bahaya balap liar dan risiko fatal yang dapat ditimbulkan.
“Sebagai langkah pembinaan, orang tua para pelaku kami hadirkan untuk diberi pemahaman mengenai bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, tiga sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar dikenakan tilang dan diamankan. Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk knalpot brong dan komponen yang tidak sesuai standar keselamatan.
AKP I Made menegaskan, Operasi Zebra Semeru tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendidikan keselamatan kepada masyarakat. “Penertiban harus diimbangi edukasi. Kami ingin membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan anak-anak kita,” katanya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar terus melaporkan kegiatan balap liar atau gangguan lalu lintas lainnya demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
















