Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 10–12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan telah dilakukan. Dari hasil tersebut, 220 WNA diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, lima kebangsaan terbanyak yang terjaring operasi ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
Adapun jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh 92 orang, disusul overstay sebanyak 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang. Seluruh WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan yang difokuskan pada pengawasan di kawasan industri dan pertambangan strategis.
Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan penerapan standard operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga melibatkan Karantina dan Bea Cukai. Tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember 2025.
Sementara itu, di Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand sebagai anak buah kapal. Tercatat 32 badan usaha mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 orang asing.
Selain itu, ditemukan pula WNA yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di sebuah perusahaan, namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya. Imigrasi telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia,” tegas Yuldi.
















