Banyuwangi – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal, Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan serangkaian penindakan di beberapa wilayah selama libur Lebaran 2025.
Pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dalam operasi yang digelar di wilayah Kelurahan Kepatihan. Seorang penjual berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang RT 03 RW 02, kedapatan menyimpan dan diduga memperjualbelikan 11 botol arak Bali ukuran 600 ml.
Kemudian pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, operasi kembali digelar di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama NS, warga Dusun Patoman, bersama 143 botol miras jenis arak.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras,” ujarnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang dinilai sigap dalam merespons aduan masyarakat.
“Alhamdulillah, semoga tindakan dari pihak kepolisian ini bisa memberikan efek jera,” ucapnya.
Operasi penertiban ini secara umum mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.