Kediri — Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Ahad, 21 Desember 2025 M bertepatan dengan 30 Jumadil Tsaniyyah 1447 H, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penyelesaian persoalan internal organisasi.
Dalam forum yang dihadiri para kiai, pengurus, serta perwakilan NU baik secara langsung maupun melalui daring (Zoom) tersebut, peserta Musyawarah Kubro sepakat menetapkan tiga tahapan opsi penyelesaian yang bersifat mengikat.
Pertama, Musyawarah Kubro memohon agar kedua belah pihak yang berselisih segera melakukan islah atau rekonsiliasi. Proses islah ini diberikan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Kedua, apabila dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan islah, maka kedua belah pihak diminta menyerahkan mandat kepada jajaran Mustasyar NU. Mandat tersebut digunakan untuk membentuk panitia Muktamar yang bersifat netral. Pembentukan panitia ini diberi tenggat waktu paling lama satu hari setelah berakhirnya masa islah.
Ketiga, apabila opsi pertama dan kedua tidak dapat dijalankan, peserta Musyawarah Kubro sepakat untuk mencabut mandat yang ada dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB). Penyelenggaraan MLB akan dilakukan berdasarkan kesepakatan Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) NU yang hadir dalam musyawarah. Adapun waktu pelaksanaannya ditetapkan paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia.
Keputusan Musyawarah Kubro ini dinyatakan sah dan dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta. Dokumen keputusan tersebut ditandatangani oleh peserta yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti jalannya musyawarah secara daring.
Musyawarah Kubro ini menegaskan komitmen NU untuk mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan persatuan dalam menyelesaikan setiap persoalan organisasi.















