Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa mulai tahun pajak 2026, seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem ini dihadirkan pemerintah untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Penyuluh Pajak Agung Eka menjelaskan bahwa Coretax dirancang sebagai platform terpadu yang memuat berbagai layanan perpajakan dalam satu aplikasi. Ia mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax serta Kode Otorisasi agar pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan tanpa kendala.
“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan wajib pajak. Dengan fitur ini, pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan baik,” ujar Agung di hadapan media di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III.
Untuk mendukung proses aktivasi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan pajak pada akhir pekan. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat mengurus administrasi pada hari kerja. Informasi mengenai jadwal layanan akhir pekan dapat dipantau melalui media sosial atau WhatsApp resmi masing-masing KPP.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
“Dengan bantuan media, kami berharap seluruh wajib pajak dapat dengan cepat beradaptasi dengan sistem Coretax. Informasi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting agar tidak ada wajib pajak yang tertinggal atau mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan,” tutupnya.
Penerapan Coretax diharapkan menjadi langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih praktis, aman, dan terintegrasi.
















