Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur mengembalikan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemiliknya. Pengembalian tersebut dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Sepeda motor yang dikembalikan merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama jajaran Polsek.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (14/1/2026). Sebanyak empat korban curanmor di wilayah barat Sungai Kabupaten Kediri tampak lega dan bahagia setelah motor mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Kami langsung menyerahkan unit sepeda motor kepada masing-masing pemiliknya yang sebelumnya melaporkan kehilangan akibat pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana.
AKP Cipto menjelaskan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Barang bukti sepeda motor yang diamankan kini kami serahkan kembali kepada pemilik sahnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus, mulai dari laporan hingga pengembalian kendaraan, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Tidak ada biaya apa pun alias gratis. Alhamdulillah, sepeda motor tersebut kini bisa kembali digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
AKP Cipto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan keamanan tambahan seperti kunci ganda.
“Kami berharap ke depan semakin banyak pemasangan CCTV, khususnya di titik-titik rawan atau blind spot di wilayah hukum Polres Kediri Kota, guna mencegah tindak pidana kejahatan,” tuturnya.
Sementara itu, Sri, salah satu korban pencurian asal Desa Tarokan, Kabupaten Kediri, mengaku sangat bersyukur motornya dapat kembali dalam kondisi utuh.
“Terima kasih kepada bapak-bapak polisi. Akhirnya motor saya bisa kembali,” ungkapnya.
















