Blitar – Aksi pembakaran mobil terjadi di Kota Blitar pada Sabtu (17/5/2025) pagi. Sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up TATA dengan nomor polisi AG 8708 RL dilaporkan dibakar oleh seorang pria di kawasan Jalan Majapahit, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.28 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku diketahui bernama Dani Saputro (33), warga Dusun Kebonduren, Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Sananwetan, Kompol Subondo Turba Sakti, dalam laporan awalnya menyebutkan bahwa pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat AG 4271 KCJ dari arah timur.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyiramkan bahan bakar jenis Pertamax ke bagian dalam mobil pick up yang sedang terparkir.
“Pelaku kemudian menyalakan api dengan korek dan menyulutkan ke dalam mobil hingga terbakar,” terang Kompol Subondo.
Setelah membakar kendaraan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun upaya itu gagal. Saat hendak kabur, pelaku justru tertabrak oleh pengendara motor lain yang melintas. Ia pun terjatuh dan langsung diamankan oleh warga sekitar.
Warga juga turut membantu memadamkan api hingga akhirnya kobaran berhasil dikendalikan. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Sananwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.
“Untuk laporan lengkap masih dalam penyusunan. Kami akan terus mendalami motif pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, motif pelaku melakukan aksi pembakaran belum diketahui secara pasti. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.