Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, tidak mengizinkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi dinas yang memiliki fungsi pelayanan publik menjelang libur Lebaran.
Kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku pada Senin (16/3/2026). Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA,” kata Mas Dhito, Senin (16/3/2026).
Beberapa dinas yang tetap harus menjalankan tugas secara langsung antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta tetap bersiaga.
Mas Dhito meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan dan operasi di lapangan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban menjelang maupun setelah Lebaran.
Di sektor kesehatan, pelayanan di puskesmas dan rumah sakit daerah tetap berjalan selama libur. Begitu pula dengan Dinas Perhubungan yang diminta siaga di sejumlah titik rawan kemacetan.
“Dishub wajib berada di titik-titik yang rawan kemacetan, seperti Simpang Mengkreng maupun lokasi lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga tidak diperbolehkan menerapkan WFA. Hal tersebut mengingat meningkatnya kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Mas Dhito menegaskan pentingnya kesiapan tim medis di lokasi wisata untuk mengantisipasi kondisi darurat.
“Terkait destinasi wisata wajib hukumnya tim medis ada di lokasi. Saya minta tim medis standby,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus memantau distribusi serta ketersediaan bahan pokok dan barang penting agar tetap aman dan stabil hingga perayaan Lebaran.
















