Kediri — Mantan narapidana Lapas Kelas II A Kediri, Faisol Umami (31), mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri Raya. Kedatangannya bukan untuk merayakan kebebasan, melainkan mencari dukungan atas dugaan penganiayaan yang ia alami selama menjalani masa hukuman.
Faisol mengaku mengalami kekerasan pada 28 Mei 2025 di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kediri. Ia menyebut peristiwa tersebut diduga melibatkan lima oknum petugas lapas.
“Tujuan saya datang ke kantor PWI dan IJTI adalah untuk mendapatkan dukungan dan perhatian atas kasus yang saya alami,” ujar Faisol.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan dirinya mengalami patah pada paha kiri. Menurut pengakuannya, tindakan kekerasan berupa pemukulan terjadi di bagian dada dan wajah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim, dan saat ini penanganannya dilimpahkan ke Polres Kediri Kota.
Ketua IJTI Kediri Raya, Roma Duwi Juliandi, mengatakan pihaknya akan membantu dalam konteks pemberitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam tupoksi kami sebagai jurnalis, kami akan membantu melalui pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang pers, kode etik, dan pedoman yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi, menegaskan bahwa pihaknya menerima audiensi Faisol sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Kehadiran korban menunjukkan masyarakat masih berharap pada peran media dalam mengawal keadilan. PWI akan mengawal proses ini melalui karya jurnalistik,” katanya.
Faisol berharap keterlibatan media dapat mendorong transparansi dan memastikan kasus yang dilaporkannya ditangani secara objektif. Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan internal terhadap oknum petugas yang diduga terlibat.















