Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi Indonesia selama periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi. Penutupan layanan berlangsung mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan segala bentuk permohonan layanan imigrasi seperti paspor, visa, dan izin tinggal sebelum Kamis, 27 Maret 2025, guna menghindari keterlambatan layanan pasca-libur.
“Sistem visa masih menerima permohonan hingga 27 Maret, namun hari kerja terakhir kantor adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, kami imbau agar urusan keimigrasian, khususnya paspor, diselesaikan sebelum tanggal tersebut,” ujar Godam.
Layanan Tetap Berjalan dan Alternatif Selama Libur
Meski layanan administrasi ditutup sementara, pemeriksaan keimigrasian di tempat-tempat pemeriksaan seperti bandara dan pelabuhan tetap berjalan normal. Layanan electronic Visa on Arrival (e-VoA) juga tetap tersedia selama masa libur.
Untuk pengajuan visa secara daring, permohonan yang diajukan sejak 27 Maret hingga 7 April 2025 akan diproses mulai Selasa, 8 April 2025. Sementara itu, layanan perpanjangan izin tinggal masih bisa diakses melalui situs evisa.imigrasi.go.id, meski proses verifikasinya akan dilanjutkan setelah libur berakhir.
Imbauan Penting Bagi Pemohon Paspor
Godam juga menyampaikan sejumlah imbauan khusus bagi WNI dan WNA terkait layanan paspor dan visa:
1. Gunakan Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi
Layanan percepatan paspor satu hari jadi tersedia di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge, dengan biaya Rp1.000.000 (percepatan) ditambah Rp950.000 (paspor elektronik). Namun, layanan ini tidak berlaku untuk paspor hilang atau rusak.
2. Manfaatkan Immigration Lounge
Immigration Lounge menawarkan layanan pembuatan paspor satu jam jadi dan perpanjangan VoA bagi WNA. Lokasi fasilitas ini tersebar di:
Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan)
Senayan City (Jakarta Pusat)
Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat)
Grand Metropolitan Mall (Bekasi)
Pesona Square Mall (Depok)
Ciputra World Surabaya
Icon Mall Gresik
3. Segera Ambil Paspor Sebelum 27 Maret
Bagi pemohon yang sudah menyelesaikan proses pembuatan paspor, diimbau untuk segera mengambil dokumennya sebelum kantor imigrasi ditutup pada 27 Maret.
4. Penjadwalan Ulang via M-Paspor
Masyarakat yang tidak dapat hadir pada jadwal pengurusan paspor setelah libur, bisa menjadwal ulang melalui aplikasi M-Paspor.
5. Hotline untuk Keperluan Darurat
Untuk kasus mendesak seperti pengobatan di luar negeri atau keluarga inti yang meninggal/sakit di luar negeri, layanan darurat masih tersedia dengan syarat membawa dokumen pendukung. Petugas piket akan melayani secara terbatas selama libur.
“Petugas kami tetap siaga di kantor untuk kondisi darurat. Pastikan membawa bukti dokumen jika ingin mengakses layanan ini,” kata Godam.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai layanan imigrasi dan hotline masing-masing kantor imigrasi melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta akun media sosial kantor imigrasi terdekat.