Selasa, Maret 31, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi, Catatan Kritis dari ISNU Kabupaten Blitar 

redaksi by redaksi
08/01/2026
in UTAMA
0

kabarutama.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang dirancang dengan semangat nasional, nilai Pancasila, serta konteks sosial masyarakat Indonesia.

Namun demikian, di balik optimisme tersebut, sejumlah catatan kritis tetap perlu disampaikan.

Baca Juga :

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang juga dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Hakam Sholehuddin menilai KUHP baru memang patut diapresiasi sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana. Meski begitu, ia mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam implementasinya.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan pasal-pasal yang bersifat fleksibel dan elastis. Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta pasal zina dan kohabitasi (kumpul kebo), dinilai rawan menimbulkan kriminalisasi berlebihan. “Di sini negara berpotensi terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara,” ujarnya.

Menurut Hakam, batas antara moral sosial, etika, dan hukum pidana dalam beberapa pasal tersebut menjadi kabur. Jika tidak ditafsirkan secara hati-hati, hukum pidana berisiko digunakan sebagai alat moralistik, bukan sebagai instrumen perlindungan hak dan ketertiban umum.

Selain itu, sejumlah pasal dalam KUHP baru bersifat delik aduan, yang artinya penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu. Di satu sisi, mekanisme ini dimaksudkan sebagai pembatas agar negara tidak terlalu represif. Namun di sisi lain, delik aduan juga membuka peluang penyalahgunaan, baik untuk kepentingan personal, konflik keluarga, maupun tekanan sosial.

Isu lain yang tak kalah penting adalah kesiapan aparat penegak hukum. KUHP baru membawa perubahan paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan). Pertanyaannya, apakah aparat kita polisi, jaksa, hingga hakim sudah benar-benar siap dengan perubahan cara pandang tersebut?

“Kalau mindset aparat masih sama seperti sebelumnya, maka semangat restoratif yang diusung KUHP baru bisa berhenti di atas kertas,” tegas Hakam. Tanpa pemahaman mendalam, pasal-pasal yang lentur justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru.

Meski demikian, Hakam menegaskan bahwa KUHP baru tetap layak “diacungi jempol”. Upaya meninggalkan hukum pidana kolonial dan membangun sistem hukum yang berjiwa nasional merupakan langkah besar yang patut diapresiasi. Tantangannya kini bukan lagi pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi, penafsiran, dan integritas penegak hukum.

Pada akhirnya, KUHP baru adalah cermin kedewasaan bangsa dalam mengelola hukum. Ia bisa menjadi instrumen keadilan yang humanis, atau sebaliknya, menjadi alat kriminalisasi jika dijalankan tanpa kehati-hatian. Semua kembali pada komitmen negara untuk menempatkan hukum sebagai sarana perlindungan warga, bukan alat kekuasaan.

Tags: Hukum Pidana Indonesiakuhp baruKUHP NasionalOpini KUHP BaruPemberlakuan KUHP Baru

Related Posts

UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
UTAMA

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wakil Bupati Blitar Paparkan Capaian dan Arah Kebijakan Pembangunan

21/02/2026
UTAMA

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026
UTAMA

Bawa Pocong hingga Bagi Sayur, Cara Unik Satlantas Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan

06/02/2026
UTAMA

‎Bus Lulus Ramp Check dan Tes Sopir, Polres Blitar Kota Pasang Tanda Khusus

04/02/2026
Next Post

Patung Macan Putih ‘Gemoy’ di Kediri, Desa Balongjeruk Jadi Magnet Wisata dan Berkah UMKM

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025

Bandara Kediri Siap Sambut Penerbangan Perdana Maskapai Citilink Indonesia

04/04/2024

Jari Bengkak Tak Bisa Lepas Cincin, Damkar Ngadiluwih Bertindak Cepat

28/02/2026

Deny Widyanarko Bos Rokok Daftar Penjaringan Calon Bupati Kediri di Nasdem

06/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO