Kediri – Proses rehabilitasi dan rekonstruksi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus berlanjut pasca kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Dalam proses perbaikan tersebut, gedung Bupati Kediri dan Sekretariat Daerah (Setda) akan dilengkapi sistem pengamanan kebakaran berupa hidran kawasan dan pendeteksi api (fire detector).
Project Manager Agrinas Pangan Nusantara, Gangga Pabharata, mengatakan pemasangan sistem pengamanan kebakaran tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko kebakaran di lingkungan perkantoran Pemkab Kediri.
“Sebagai mitigasi awal, di dalam gedung ini akan dipasang fire alarm,” ujar Gangga saat ditemui di Kantor Pemkab Kediri, Senin (19/1/2026).
Gangga menjelaskan, hingga saat ini progres rehabilitasi dan rekonstruksi gedung Pemkab Kediri telah mencapai sekitar 6 persen. Pengerjaan meliputi aspek arsitektur, Mechanical Electrical and Plumbing (MEP), serta perkuatan struktur bangunan.
Menurutnya, tingkat kerusakan pada Gedung Sekretariat Daerah tergolong cukup parah, sehingga pengerjaannya membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian ekstra, khususnya pada struktur bangunan.
“Pengerjaan gedung Bupati dan gedung Setda dilakukan secara bersamaan. Harapannya pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu, tepat biaya, dan sesuai mutu yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut dapat diselesaikan pada awal Juni 2026.
Diketahui, rehabilitasi dan rekonstruksi Gedung Pemkab Kediri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sebelumnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berharap gedung Pemkab yang tengah direhabilitasi dapat menjadi perkantoran yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai maupun masyarakat.
“Semoga nanti pada saat dimanfaatkan oleh kita semua, segala keputusan yang diambil di dalam kantor itu adalah keputusan yang diridhoi dan diberkahi oleh Allah SWT, serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Dhito.














