Tulungagung — PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur kereta api di emplasemen Stasiun Tulungagung sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/4) itu dilakukan di KM 156+5/6, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Sumbergempol, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sterilisasi dilakukan dengan menutup akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk melintasi jalur rel secara tidak resmi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel serta palang bantalan beton permanen agar lokasi tersebut tidak dapat lagi dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Tohari menegaskan, langkah ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk operasional perkeretaapian.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, termasuk pengurus RT dan penghuni rumah yang memanfaatkan akses tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama,” katanya.
KAI berharap, melalui langkah sterilisasi ini, potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api dapat ditekan serta tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
















