Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Permudah Pemesanan Tiket, Kini Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Keberangkatan

danu by danu
11/07/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menghadirkan inovasi layanan dengan memperpendek batas waktu pemesanan tiket kereta api. Mulai Kamis (10/7/2025), pemesanan tiket dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk kereta antar kota, dan hingga 10 menit sebelum keberangkatan untuk kereta lokal atau perkotaan.

Baca Juga :

Rayakan HUT ke-80, KAI Daop 7 Gelar Donor Darah Serentak di Tiga Kota

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kini, pemesanan tiket KA antar kota dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan hingga 10 menit sebelum keberangkatan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelanggan yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak,” ujar Zainul, Kamis (10/7).

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemesanan secara digital melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, pengguna perlu memperbarui aplikasi ke versi minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS.

Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa KAI juga memperluas dukungan terhadap pembelian tiket tarif khusus atau Go Show, yang kini bisa dilakukan mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama masih tersedia tempat duduk.

Dalam upaya menjaga keamanan dan akurasi data, Zainul menegaskan bahwa setiap penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengisi data diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi penumpang bayi (infant). Sedangkan penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas sesuai paspor.

“KAI mengimbau masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih cepat, praktis, dan aman. Dengan fitur pemesanan tiket yang semakin fleksibel, kami berharap dapat menjawab kebutuhan mobilitas pelanggan yang terus berkembang,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan KAI untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

“Fitur ini menjadi salah satu langkah KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba dinamis,” pungkas Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunPemesanan Tiket KAITiket KAI

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Rayakan HUT ke-80, KAI Daop 7 Gelar Donor Darah Serentak di Tiga Kota

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Peluang Branding Melalui Naming Rights

23/09/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Promo Tiket Spesial Sambut HUT ke-80

21/09/2025
Ekonomi Bisnis

Tandai HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gelar Promo Tiket Kereta Api

21/09/2025
Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh

20/09/2025
Next Post

Mantan Bupati Jombang, Ali Fikri Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

1600 Personil akan Disiagakan Amankan Pilkada Mojokerto

20/08/2024

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025

KN SAR 225 Widura Dikerahkan Cari Korban Tenggelam di Perairan Karang Jamuang, Gresik

05/06/2025

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

26/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO