Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menindak tegas kasus pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di petak jalan Bagor–Saradan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan aksi pelemparan mengakibatkan kaca rangkaian kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pecah pada posisi 16Ab–17Ab. Informasi awal diterima dari Pusat Pengendalian Operasi berdasarkan laporan petugas di lapangan.
“Begitu menerima laporan, petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran,” ujar Tohari.
Dalam upaya penanganan, tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, dan personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan awal, dua anak mengakui telah melakukan pelemparan, termasuk keterlibatan dalam kejadian serupa sehari sebelumnya di KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.
Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan pendampingan orang tua masing-masing. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, kasus tersebut diselesaikan melalui proses mediasi.
“Orang tua pelaku diwajibkan mengganti biaya kerusakan kaca sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Tohari.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun juga akan melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api ke sekolah para pelaku pada pekan depan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi sejak dini terkait bahaya serta dampak hukum dari aksi pelemparan terhadap kereta api.
Tohari menegaskan, aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, maupun pelaku sendiri. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api.
“KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat potensi gangguan keamanan perkeretaapian,” tutupnya.














