Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Targetkan Penutupan 8 Perlintasan Tidak Dijaga pada 2026

redaksi by redaksi
27/01/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak dijaga pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan masyarakat di sekitar jalur rel.

Baca Juga :

Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Segera Pesan Tiket

Pasca-Gempa Pacitan, Daop 7 Madiun Pastikan Jalur KA Aman; 7 Perjalanan Sempat Dihentikan Darurat

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI Daop 7 Madiun dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi maupun resmi yang tidak dijaga dan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Sebagai implementasi terbaru, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan antara Stasiun Kediri–Susuhan. Perlintasan tersebut berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan dilakukan untuk menghilangkan titik rawan kecelakaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerja kami. Pada 2026, kami menargetkan penutupan delapan perlintasan tidak dijaga lainnya yang telah dipetakan,” ujar Tohari, dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Menurut Tohari, penutupan perlintasan sebidang tanpa penjagaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Ia menjelaskan, perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi karena tidak dilengkapi petugas penjaga, palang pintu, maupun rambu peringatan yang memadai. Risiko tersebut semakin meningkat seiring bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

“Kondisi ini sangat berbahaya jika perlintasan tidak resmi tetap digunakan. Oleh karena itu, penutupan menjadi langkah yang harus dilakukan,” katanya.

Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat di sekitar jalur rel untuk tidak membuka perlintasan baru secara mandiri. Masyarakat diminta hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan menggunakan perlintasan resmi, kita dapat mewujudkan transportasi kereta api yang aman, selamat, dan nyaman,” tutup Tohari.

Tags: 8 Perlintasan Tidak DijagaKAI Daop 7 MadiunTargetkan Penutupan Perlintasan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Segera Pesan Tiket

07/02/2026
Ekonomi Bisnis

Pasca-Gempa Pacitan, Daop 7 Madiun Pastikan Jalur KA Aman; 7 Perjalanan Sempat Dihentikan Darurat

06/02/2026
Ekonomi Bisnis

Cegah Vandalisme, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Ratusan Pelajar Madrasah Jadi Agen Keselamatan KA

06/02/2026
Ekonomi Bisnis

Jelang Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Siapkan SDM untuk Perkuat Keselamatan Perjalanan KA

05/02/2026
Ekonomi Bisnis

Sambut Imlek 2577, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ornamen Tematik dan Photobooth Kuda Api

04/02/2026
Ekonomi Bisnis

Awal 2026, Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 411 Ribu Orang

02/02/2026
Next Post

Pemkab Kediri Raih Penghargaan UHC Awards 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pilih ikan lele dari perairan yang aman jangan ikan dari perairan yang tercemar.

5 Manfaat Ikan Lele Untuk Pertumbuhan Anak

31/12/2024

Polres Blitar Raya dan G-Trex Gelar Adventure Trail dan Rock Enduro, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

23/06/2025

Polda Jatim Kerahkan 300 Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru

21/11/2025

Satnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Empat Pengedar Sabu

18/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO