Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak dijaga pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan masyarakat di sekitar jalur rel.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI Daop 7 Madiun dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi maupun resmi yang tidak dijaga dan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Sebagai implementasi terbaru, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan antara Stasiun Kediri–Susuhan. Perlintasan tersebut berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan dilakukan untuk menghilangkan titik rawan kecelakaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerja kami. Pada 2026, kami menargetkan penutupan delapan perlintasan tidak dijaga lainnya yang telah dipetakan,” ujar Tohari, dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Tohari, penutupan perlintasan sebidang tanpa penjagaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi karena tidak dilengkapi petugas penjaga, palang pintu, maupun rambu peringatan yang memadai. Risiko tersebut semakin meningkat seiring bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
“Kondisi ini sangat berbahaya jika perlintasan tidak resmi tetap digunakan. Oleh karena itu, penutupan menjadi langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat di sekitar jalur rel untuk tidak membuka perlintasan baru secara mandiri. Masyarakat diminta hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan menggunakan perlintasan resmi, kita dapat mewujudkan transportasi kereta api yang aman, selamat, dan nyaman,” tutup Tohari.
















