Kediri – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. Kebijakan tersebut memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, GCI menjadi terobosan yang memberikan ruang partisipasi lebih luas bagi individu di berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraannya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujar Agus dalam rilis resmi yang disampaikan Imigrasi Kediri, Rabu (19/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa kebijakan serupa juga dipraktikkan negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Menurutnya, model tersebut membuktikan bahwa penerapan kebijakan setara cukup kredibel dan layak diterapkan di Indonesia.
Pemerintah menegaskan, Ditjen Imigrasi telah mempersiapkan kebijakan ini dengan orientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan daya saing internasional.
Beberapa kategori WNA yang dapat mengajukan fasilitas GCI antara lain, Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Keturunan eks WNI hingga derajat kedua. Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Anak hasil perkawinan sah WNI dengan WNA.
Namun demikian, ada beberapa kategori yang tidak dapat memperoleh GCI, seperti, WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Individu yang terlibat kegiatan separatisme. Mantan atau aktif sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer dari negara lain.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari, Penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status menjadi Izin Tinggal Tetap, Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, Hingga penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
Agus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi berkelanjutan layanan imigrasi.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
















