Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Meski demikian, layanan keimigrasian dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pegawai yang tetap bekerja di kantor mencakup petugas pelayanan di kantor imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, serta personel di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi seperti biasa.
Menurut Hendarsam, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN yang menjalankan WFH tetap dilakukan secara ketat. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna menjaga produktivitas pegawai.
Sebagai penutup, Hendarsam menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja internal dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian secara optimal.
















