Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi Wirawaspada di wilayah Kediri dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu (10/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025). Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain tempat tinggal, penginapan, serta lokasi usaha yang diduga menjadi pusat aktivitas WNA.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri yang dibagi ke dalam tiga tim. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta kesesuaian izin dengan kegiatan yang dilakukan oleh WNA di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan Operasi Wirawaspada merupakan agenda rutin yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Operasi Wirawaspada ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku,” kata Antonius, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Langkah penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Wirawaspada merupakan salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.














