Tangerang,kabarutama.co – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di wilayah Tangerang, Banten. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan sepanjang Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi basis aktivitas ilegal warga negara asing.
“Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke sebuah lokasi di kawasan Gading Serpong dan mengamankan 14 WNA yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.
Ke-14 WNA tersebut terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan tersebut diduga menjalankan aksi penipuan daring dengan memanfaatkan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan. Pelaku menjalin komunikasi dengan calon korban untuk membangun kedekatan, kemudian mengarahkan korban ke panggilan video.
“Dalam proses itu, pelaku merekam aktivitas korban dan selanjutnya melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, setelah sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya didapati menggunakan dokumen palsu dan juga telah melewati masa izin tinggal,” kata Yuldi.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi berbeda di kawasan Gading Serpong. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan pendanaan dari luar negeri.
Imigrasi juga mengungkap adanya 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan berpotensi terlibat dalam tindak pidana kejahatan siber.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.
Imigrasi menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga berada di wilayah Indonesia serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan hukum lebih lanjut.















