Blitar – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Rabu (11/12/2024).
Aksi damai l dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut, sebagai bentuk komitmen KRPK dan FMR dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua KRPK, Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan, momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember tersebut, seharusnya menjadi pengingat bagi semua elemen bangsa untuk memperbaiki upaya melawan korupsi, baik ditingkat nasional maupun daerah.
“Ironisnya, korupsi masih menjadi tantangan besar, bahkan menunjukan indikasi kuat adanya mafia hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan. Sehingga penindakan kasus korupsi di berbagai daerah masih terkesan tebang pilih dan pebuh konspiratif,” kata M. Trijanto.
Trijanto menyebut, salah satu potret lemahnya penindakan kirupsi di Indonesia adalah buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap.
“Kasus Harun Masiku telah menjadi simbol kegagalan dalam menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Kegagalan ini tidak hanya mencoreng wajah penegakakan hukum Indonesia, namun juga menimbulkan pertanyaan besar komitnen KPK,” ujarnya.
Trijanto menambahkan, laporan dari lembaga seperti ICW, menunjukan kesenjangan besar dalam penanganan kasus korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
“Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung menangani 789 kasus. Sementara KPK hanya menangani 13 kasus. Kesenjangan ini memunculkan kekhawatiran tentang efektivitas lembaga antirasuah kita,” imbuhnya.
Dalam aksi tersebut, KRPK bersama FMR juga mengapresiasi atas kerja dan kinerja Kejaksaan Negeri Blitar dalam penanganan beberapa laporan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar.
Beberapa kasus tersebut, diantaranya kasus korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Blitar. Dimana Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2022.
“Mereka diduga membuat laporan fiktif dalam pembangunan IPAL senilai Rp 1,4 miliar, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Tapi sayangnya aktor utama sebagai penanggungjawab anggaran masih belum tersentuh. Kami berharap, aktor utama harus segera ditangkap, agar tidak terkesan tebang pilih,” jelasnya.