Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Gara-gara Sebar Link Judol Selebgram Blitar Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
14/11/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Selebgram wanita berinisial WPD (23) diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur (Jatim), setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, WPD merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga sengaja mempromosikan link judi online melalui akun Instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan dari pihak yang mengelola situs judi online tersebut.

Baca Juga :

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

\”Kami melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link judi online,\” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (14/11/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, WPD berhasil diringkus di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, WPD mengaku menyebarkan link judi online agar bisa diakses orang banyak.

Akun Instagram milik WPD memiliki lebih dari 30.000 pengikut, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online dan pelaku menerima imbalan dari admin situs judol yang dikenalinya lewat media sosial.

\”Ada banyak situs judi yang dipromosikan oleh pelaku. Akun Instagram milik pelaku bernama @irmott._ ini digunakan untuk mempromosikan situs judi online,\” tambah AKP Momon.

Dalam proses promosi tersebut, pelaku menerima bayaran yang cukup besar. Pada Maret 2024, dari situs judi online pertama yang dipromosikan, WPD mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 selama satu bulan. Kemudian, pada April hingga Juni 2024, pelaku menerima lebih dari Rp 2 juta dari situs judi online kedua. Setelah itu, pada Juni hingga Oktober 2024, pelaku menerima imbalan sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi online ketiga.

\”Hasil imbalan tersebut digunakan oleh pelaku untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,\” terang Momon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah hand phone iPhone XR warna putih yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, WPD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Tags: blitarJudi Online

Related Posts

UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Olah Raga

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025
Next Post

Debat ke 3 Ditiadakan, Tim Pemenangan Rini Syarifah - Abdul Ghoni Akan Gugat KPU Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Bacawali Kota Kediri Ronny Siswanto Paparkan Visi Misinya Dalam Podcast Bersama Matasaroja

29/05/2024

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025

Warga Desa Satak bergejolak Minta Hak Garap Lahan

23/10/2024

Hujan Deras Rendam Area Parkir Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar, Puluhan Kendaraan Dievakuasi

15/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO