Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Gara-gara Sebar Link Judol Selebgram Blitar Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
14/11/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Selebgram wanita berinisial WPD (23) diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur (Jatim), setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, WPD merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga sengaja mempromosikan link judi online melalui akun Instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan dari pihak yang mengelola situs judi online tersebut.

Baca Juga :

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

\”Kami melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link judi online,\” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (14/11/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, WPD berhasil diringkus di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, WPD mengaku menyebarkan link judi online agar bisa diakses orang banyak.

Akun Instagram milik WPD memiliki lebih dari 30.000 pengikut, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online dan pelaku menerima imbalan dari admin situs judol yang dikenalinya lewat media sosial.

\”Ada banyak situs judi yang dipromosikan oleh pelaku. Akun Instagram milik pelaku bernama @irmott._ ini digunakan untuk mempromosikan situs judi online,\” tambah AKP Momon.

Dalam proses promosi tersebut, pelaku menerima bayaran yang cukup besar. Pada Maret 2024, dari situs judi online pertama yang dipromosikan, WPD mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 selama satu bulan. Kemudian, pada April hingga Juni 2024, pelaku menerima lebih dari Rp 2 juta dari situs judi online kedua. Setelah itu, pada Juni hingga Oktober 2024, pelaku menerima imbalan sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi online ketiga.

\”Hasil imbalan tersebut digunakan oleh pelaku untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,\” terang Momon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah hand phone iPhone XR warna putih yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, WPD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Tags: blitarJudi Online

Related Posts

Peristiwa

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

08/02/2026
Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

07/02/2026
UTAMA

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026
Peristiwa

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

07/02/2026
Peristiwa

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
Peristiwa

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Blitar, Rumah Warga di Gandusari Retak Parah

06/02/2026
Next Post

Debat ke 3 Ditiadakan, Tim Pemenangan Rini Syarifah - Abdul Ghoni Akan Gugat KPU Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

08/11/2024

Tim SAR Gabungan Cari Korban Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya

24/08/2025

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025

Bacabub Kediri Dr Ari bersama Relawan, Road Show Ke Sejumlah Partai Politik

16/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO