Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Napiter Lapas Kediri Dinyatakan Bebas Bersyarat, Lakukan Sujud Syukur

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Dua narapidana tindak pidana Terorisme (Napiter) berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,Rabu (8/5/2024) siang.

Setelah bebas, dua Narapida Teroris langsung melakukan sujud syukur di depan pintu keluar Lapas, sebelum meninggal Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri.

Baca Juga :

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif.

\”AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian, \”ujar Plt Kalapas Budi Ruswanto.

Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS yang menjalani pidana 3 tahun dan W 3 tahun 6 bulan ini, juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait.

Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

\”Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas, \”tutup Budi.

Budi menambahkan, untuk narapida yang bebas bersyarat mereka harus lapor Bapas dan ada kewajiban yang harus laksanakan. \”Ada wajib lapor yang harus mereka laksanakan, bisa dilakukan satu bulan sekali, dan juga ada bimbingan di luar lembaga yang dilakukan oleh lapas, \”tutupnya.

Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini sesuai dengan arahan Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP, mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Sekedar diketahui, di Lapas klas II A Kediri, masih ada satu Nara Pidana Teroris (Napiter) yakni, HS asal Malang yang divonis hukuman 5 tahun penjara yang masih menjalani masa hukuman.

Tags: #napi teroris bebas #lapas #kediri

Related Posts

Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Peristiwa

Polda Jatim Imbau Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

25/06/2025
Peristiwa

Harga Gabah Tembus Rp7.100, Petani Kediri Semangat Tanam Lagi Berkat Gebrakan Mas Dhito

24/06/2025
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Blitar Lakukan Focus Group Discussion

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Bananul Amanah

26/03/2025

Buron Sejak 2015, Tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri Pagerwojo Akhirnya Ditahan

10/05/2025

Dukung Kelancaran Pasokan BBM, KAI Daop 7 Madiun Operasikan 4 Kereta Barang Setiap Hari

02/05/2025

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO