Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna sebagai kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2025–2029. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Blitar mengenai Raperda tersebut.
Rapat yang berlangsung tertib dan efektif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., didampingi oleh Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang berisi penyampaian penjelasan dari Bupati Blitar atas Raperda yang diusulkan.
Sesuai dengan Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, tahapan berikutnya setelah penyampaian penjelasan Bupati adalah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Dalam forum tersebut, para juru bicara fraksi menyampaikan sikap dan pandangan politik terhadap substansi Raperda RPJMD 2025–2029. Fraksi Partai Amanat Nasional diwakili oleh M. Andika Agus Setiawan, ST; Fraksi Golkar oleh Niswatun Sholihah; Fraksi PDI Perjuangan oleh Fatatoh Hironi Ulya, SE; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Anugerah Surya; serta Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat oleh Heni Retna Wizi Suci, SH.
RPJMD Kabupaten Blitar 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang akan mengarahkan prioritas pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pandangan dari tiap fraksi dianggap krusial dalam proses penyempurnaan Raperda agar sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun oleh kepala daerah terpilih. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, serta program kerja kepala daerah, dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan.
Dalam penyusunannya, RPJMD harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dokumen ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
DPRD berharap, setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan Raperda RPJMD bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan demikian, rencana pembangunan lima tahun ke depan dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.