Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (11/03/2025) di Graha Paripurna DPRD. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Susi Narulita KD. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 178 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengamanatkan DPRD untuk menyerahkan dokumen ini paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) digelar.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran ini menjadi acuan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta penganggaran pembangunan dalam APBD Kabupaten Blitar tahun 2026,” ujar Supriadi.
Sementara itu juru bicara DPRD Kabupaten Blitar Nasikhah menyampaikan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD.
Fokus utama yang diusung dalam perencanaan pembangunan 2026 mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis pertanian dan industri pengolahan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Harapan kami, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Blitar ke depan dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ada,” tandas Nasikhah.