Rabu, Maret 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Ditjen Imigrasi tangkap warga Amerika Serikat Kasus Eksploitasi Anak dan Pornografi

redaksi by redaksi
10/01/2025
in Peristiwa
0

kabarutama.co – TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak berhasil ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Kombes Pol Yuldi Yusman Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI mengatakan TJC ditangkap saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

Baca Juga :

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

Bangkit Usai Lebaran, ASN Kediri Didorong Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

“Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” katanya.

Yudhi menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

Ia mengatakan tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Yuldi menuturkan berbagai tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.

TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Yuldi menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” tuturnya

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi RI juga telah berkoordinasi dengan Kedubes AS untuk proses hukum selanjutnya. Dirinya berpendapat langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.

“Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedubes AS, sangat membantu proses ini,” ucap Godam.

Tags: Ditjen imigrasiEKSPLOITASI ANAKEksploitasi Pornografiwna AMERIKA SERIKAT

Related Posts

Peristiwa

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

25/03/2026
Peristiwa

Bangkit Usai Lebaran, ASN Kediri Didorong Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

25/03/2026
Peristiwa

Balik Gratis 2026 Diserbu Pemudik! Gus Qowim Berangkatkan Ratusan Warga ke Jakarta–Surabaya

25/03/2026
Peristiwa

Rumah Tak Berpenghuni di Kediri Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

25/03/2026
Peristiwa

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Musholla di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

24/03/2026
Peristiwa

Balik Gratis ke Jakarta, Pemkab Kediri Berangkatkan 100 Pekerja dengan Bus dan Fasilitas Lengkap

24/03/2026
Next Post

Gandeng Untag, Ditressiber Polda Jatim Gelar Edukasi Bahaya Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Menseskab Pramono Anung Bersma Mas Dito Berkunjung ke Ndalem Pojok Kediri

09/04/2024

Naik Pangkat, Bertambah Tanggung Jawab: 75 Personel Polres Kediri Kota Terima Korp Raport

30/12/2025

Usai Nyoblos, Mas Dhito Sebut Siapapun Bupatinya Semoga Beri Manfaat

27/11/2024

War Tiket Lebaran Dimulai! KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan H-45, Ini Strategi Agar Tak Kehabisan

31/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO