Blitar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh. Program ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang bergantung pada sektor pertembakauan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaringan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan penyaluran BLT tahun ini dilaksanakan dalam enam tahap mulai Juli 2025. Hingga kini, empat tahap telah rampung, dan tahap kelima ditargetkan cair pada pertengahan November.
“Penyaluran BLT tahun ini dilakukan dalam enam tahap yang dimulai bulan Juli. Sampai saat ini, sudah dilakukan empat kali penyaluran, dan diharapkan untuk tahap kelima dapat dilakukan pada pertengahan November ini,” kata Yuni, Senin, 17 November 2025.
Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan selama enam bulan. Penyaluran dilakukan langsung melalui rekening Bank Jatim. Berdasarkan data Juni 2025, terdapat 3.901 penerima dengan total anggaran Rp1.170.300.000. Jumlah penerima meningkat pada Juli menjadi 4.705 orang dengan anggaran Rp1.411.500.000.
Pada Agustus tercatat 4.810 penerima dengan anggaran Rp1.443.000.000, dan pada September jumlahnya kembali naik menjadi 4.898 penerima dengan total anggaran Rp1.469.400.000.
“Dengan adanya bantuan ini, semoga dapat menambah kesejahteraan bagi para buruh, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ujarnya.
Yuni menambahkan, jumlah penerima BLT tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun pada 2026 diperkirakan ada penurunan karena adanya efisiensi anggaran.
Tahap keenam atau tahap terakhir penyaluran BLT dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025. Dinsos berharap program ini tetap memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan buruh.
“Dinas Sosial Kabupaten Blitar berkewajiban memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuni.















